Anggaran Pilkada Mahulu 2020 Sebesar Rp 34 Miliar, Hibah Dari Pemkab Mahulu
Kantor KPU Kabupaten Mahulu di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun. Komisioner Bidang Hukum KPU Mahulu, Florianus Nyurang (inzert). (foto : ran/jor/poskota kaltim).
MAHAKAM ULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkapkan, bahwa anggaran dana hibah dari Pemkab Mahulu untuk Pilkada Mahulu 2020 totalnya sebesar Rp 34 miliar.
Anggaran dana hibah
yang bersumber dari APBD Mahulu tersebut akan digunakan oleh KPU Mahulu untuk
melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2020.
“Pengelolaannya
melalui Sekretariat, oleh Sekretaris KPU Mahulu dan tim keuangannya,” urai
Komisioner Bidang Hukum KPU Mahulu, Florianus Nyurang kepada wartawan di Long
Bagun, Rabu (23/9/2020).
Dia menegaskan, dengan anggaran itu dalam Pilkada 2020, para komisioner sebagai pelaksana tahapan pilkada. Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada kegiatannya mencakup 50 kampung pada 5 kecamatan se-Mahulu.“Karena termasuk PPK dan PPS menjadi ujung tombak dalam pemilu,” tukasnya.
Dia juga menyebut,
kepada para pasangan calon (Paslon) dalam masa kampanye wajib melaporkan
keuangan atau dana kampanye dan sumbernya, serta harus diumunkan
terbuka.
“Dana kampanye bisa
berupa uang, jasa, dan barang. Paslon harus membedakan mana yang dana kampanye
atau yang bukan, termasuk dana untuk membayar saksi,” ucapnya.
“Juga sumbangan dari
partai politik, swasta, perseorangan, kelompok, serta paslon, wajib
dilaporkan ke KPU,” tuturnya.
Menurutnya, dana
kampanye dari pribadi paslon tidak dibatasi. Tetapi dari luar pribadi paslon
dibatasi jumlah smbangannya.“Segera akan disampaikan oleh KPU kepada paslon,”
tandas Nyurang.(ran/jor)